Download Alquran 30 Juz Mie Instant Mengandung Babi? Berikut Klarifikasi Lppom Mui
Bismillahirrahmanirrahiiim..
Menyikapi beredarnya informasi dan informasi melalui media umum terkait isu yang menyebutkan seperti terdapat merek-merek mie instant yang sudah bersertifikat halal tapi dicurigai mengandung babi, maka biar tidak mengakibatkan kebingungan masyarakat serta melindungi produk halal dari informasi yang menyesatkan, bersama ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Baca Juga : Sertifikasi Halal Ataukah Sertifikasi Haram, Mana Yang Seharusnya?
1. Berita dan informasi adanya inspeksi mendadak terhadap produk mie instant di sejumlah supermarket, disertai foto Ketua Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bapak Dr. KH. Ma’ruf Amin ialah TIDAK BENAR (HOAX). MUI maupun LPPOM MUI tidak pernah melaksanakan sidak ibarat yang disebut dalam informasi dan disebarkan secara berantai oleh pihak-pihak tertentu..
2. Dalam melaksanakan sidak atau investigasi ulang terhadap produk bersertifikat halal, LPPOM MUI telah mempunyai kaidah dan Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat jelas, di mana jikalau terdapat indikasi awal adanya penyimpangan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk yang telah mempunyai akta halal MUI, maka akan dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan benar tidaknya indikasi tersebut..
3. Berkaitan dengan hal tersebut, LPPOM MUI memastikan bahwa produk mie instant yang telah bersertifikat halal yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, (yaitu Indomie dan Mie Sedap) tetap terjamin kehalalannya. Sedangkan mie instant merek Samyang, yang juga disebut dalam pemberitaan, hingga ketika ini belum mempunyai akta halal MUI..
4. Kepada konsumen dan masyarakat luas pada umumnya, LPPOM MUI mengimbau biar tidak gampang percaya dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak terang sumbernya demi menjaga ketenangan dan ketenteraman masyarakat..
5. Informasi mengenai produk halal MUI sanggup diperoleh melalui website resmi LPPOM MUI, www.halalmui(dot)org, serta melalui scan barcode khusus untuk restoran bersertifikat halal MUI..
Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih..
Direktur LPPOM MUI
(Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.)
Baca Juga : Sertifikasi Halal Ataukah Sertifikasi Haram, Mana Yang Seharusnya?
——○●※●○——
Disalin dari laman LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) *Artikel tertanggal 2017-11-10
Esha Ardhie
Jum'at, 22 Desember 2017