Download Alquran 30 Juz Anutan Mui Ihwal Kesesatan Islam Jama'ah, Darul Hadits, Atau Apa Saja Nama Yang Dipakai
Fatwa MUI Tentang Kesesatan Islam Jama'ah, Darul Hadits, Atau Apa Saja Namanya
ISLAM JAMA'AH
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:
>> Memperhatikan:
1. Bahwa faham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menjadikan keresahan di masyarakat, faham ini dihentikan oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan banyak sekali nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978..
2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah yakni termasuk 72 golongan yang niscaya masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukminin” yang menjadi sentra pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai’at dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, fatwa Islam yang sah dan boleh dituruti hanya fatwa Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”..
3. Pengikut aliran ini harus tetapkan kekerabatan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan supaya istrinya turut masuk golongan Islam Jama’ah, dan kalau tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah yakni perkawinan yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab..
MEMUTUSKAN
>> Menyatakan:
1. Bahwa fatwa Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) yakni fatwa yang sangat bertentangan dengan fatwa Islam yang sesungguhnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara..
2. Menyerukan supaya umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada fatwa agama Islam yang murni dengan dasar niat dan cita-cita menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah menentukan Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta'ala..
3. Agar umat Islam lebih meningkatkan acara dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi..
4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memperlihatkan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau acara Islam Jama’ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) hingga menjadikan keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat..
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
ttd
Prof. Dr. HAMKA
Sekretaris
ttd
Drs. H. Kafrawi
***
Baca Juga :
○ Fatwa MUI Tentang Hukum Imunisasi (Teks Fatwa Imunisasi Majelis Ulama Indonesia)
○ Fatwa MUI Tentang Perdukunan Dan Peramalan
——○●※●○——
Ditulis ulang oleh : Esha Ardhie
Senin, 09 Oktober 2017
*PDF Fatwa Islam Jama'ah bisa diunduh pada Halaman Download